Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabupaten Kupang Belum Miliki Tim Penilai Angka Kredit

kabar-independen.com
pANDAPOTAN sIALLAGA

Oelamasi, KI – Kabupaten Kupang ternyata belum memiliki tim yang khusus Penilai Angka Kredit ASN demi proses kenaikan pangkat.

Terhitung tanggal 31 Desember 2021 seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang pada jabatan administrasi telah dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Ketiadaan tim Penilai Angka Kredit yang memenuhi kualifikasi dan bersertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara menjadi kendala tertundanya kenaikan pangkat sekitar tiga ratusan orang ASN di Kabupaten Kupang.

Pelaksana tugas kepala BKPSDM Kabupaten Kupang Pandapotan Sialagan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (10/08/2022) mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan daerah terdekat seperti Kota Kupang, Kabupaten Ende untuk membantu melakukan penilaian angka kredit terhadap ratusan ASN yang mengajukan berkas kenaikan pangkat.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang tunda kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat dan golongan ratusan ASN semestinya pada bulan April tahun 2022, namun diundur hingga bulan Oktober 2022.

Sumber salah seorang ASN, Selasa (09/08/2022) di Oelamasi mengatakan, seluruh berkas – berkas kenaikan pangkat telah diajukan oleh masing – masing ASN sejak bulan November dan Desember 2021.

Baca Juga :  Periode PAM Lebaran 2022, Jasa Raharja Catat Angka Kecelakaan Turun 11% dan Korban Meninggal Dunia turun 40%

Kenaikan pangkat para ASN yang seharusnya pada bulan April 2022 kata sumber, ternyata diundur bulan Oktober tanpa alasan. Semua berkas baru akan diajukan oleh BKPSDM nanti pada bulan September 2022.

“Tunda kenaikan pangkat ini juga berdampak kepada keluarga,”Ungkap sumber.

Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Pandapotan Sialagan yang dikonfirmasi Rabu (10/08/2022) membenarkan bahwa kenaikan pangkat ratusan ASN diundur hingga bulan Oktober 2022. Hal ini terjadi akibat Penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang seharusnya kenaikan pangkatnya normal.

Menurutnya, pasca pengukuhan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tanggal 31 Desember 2021, terjadi perubahan prosedur kenaikan pangkat jabatan fungsional.

ASN yang menduduki jabatan fungsional dalam usulan kenaikan pangkat diwajibkan membuat Penilaian Angka Kredit (PAK). Namun sayangnya, Kabupaten Kupang belum memiliki tim Penilai Angka Kredit yang bersertifikasi.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Diduga Cemburu Buta, Seorang Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

“Kami sudah upaya berkonsultasi dengan Kandep X BKN Denpasar. Kita mau tidak mau, suka tidak suka memang aturan sudah begitu,”Ujarnya.

Ketika ditanyakan berapa jumlah ASN yang tertunda kenaikan pangkat, Pandapotan Sialagan mengaku tidak tahu persis berapa jumlahnya, tetapi kisarannya sekitar tiga ratusan orang.

“Coba saya cek dulu, saya belum pasti apa betul jumlah itu karena memang seluruh Kabupaten Kupang,”tambahnya.

Ia mengatakan, penilaian angka kredit dilakukan oleh tim sebanyak dari 3 (tiga) atau 5 (lima) orang yang memiliki sertifikat sebagai penilai angka kredit. Tetapi hingga saat ini staf BKPSDM belum ada yang mengantongi sertifikat penilai angka kredit.

Ia mengaku baru akan mengusulkan ASN di bagian sumber daya aparatur untuk mengikuti Diklat penilai angka kredit yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Diklat ini dilakukan sebagai rekomendasi BKPSDM Kabupaten Kupang dalam forum rapat bersama BKN di Jogjakarta beberapa waktu lalu. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.