Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Eks Karyawan Hotel Nihi Sumba Bentangkan Spanduk Bertuliskan Pay Our Severance

kabar-independen.com
IMG 20220327 WA0001

Kupang, KI – 52 Orang eks karyawan Hotel Nihi Kabupaten Sumba Barat bentangkan sebuah spanduk bertuliskan SAVE OUR SEVERANCE.

Setelah terlebih dahulu meminta ijin kepada Kepala Desa Hobawawi, 52 orang eks karyawan Hotel Nihi Sumba membentangkan spanduk 300 meter sebelum masuk lokasi hotel.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

“Kami sudah minta ijin Kepala Desa Hobawawi, kami pasang spanduk diluar lokasi milik hotel,”Ujar Indah Prasetyari, SH Kuasa Hukum eks karyawan, Selasa (27/03/2022) melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Bangun Keluarga, Aurum Titu Eki Lantik Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Kupang

Indah Prasetyari, SH selaku kuasa hukum 52 eks karyawan Hotel Nihi Sumba mengatakan, pemasangan spanduk sebagai bentuk protes eks karyawan yang diberhentikan sepihak tanpa mendapatkan pesangon.

Menurutnya, pemasangan spanduk ditempat terbuka agar semua orang bisa melihat termasuk tamu yang berkunjung ke hotel serta manajemen hotel bahwa ada persoalan pesangon yang belum diselesaikan walaupun telah terjadi beberapa kali pertemuan baik yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Sumba Barat maupun Kepala Dinas Nakertrans Sumba Barat.

Hasil pertemuan sebelumnya tanggal 21 Maret 2022 di Kantor Dinas Nakertrans telah sepakati pertemuan lanjutan akan dilaksanakan Jumat 25 Maret 2022, namun pihak manajemen hotel tidak bersedia dengan alasan tertentu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung