Kupang, KI – 52 Orang eks karyawan Hotel Nihi Kabupaten Sumba Barat bentangkan sebuah spanduk bertuliskan SAVE OUR SEVERANCE.
Setelah terlebih dahulu meminta ijin kepada Kepala Desa Hobawawi, 52 orang eks karyawan Hotel Nihi Sumba membentangkan spanduk 300 meter sebelum masuk lokasi hotel.
“Kami sudah minta ijin Kepala Desa Hobawawi, kami pasang spanduk diluar lokasi milik hotel,”Ujar Indah Prasetyari, SH Kuasa Hukum eks karyawan, Selasa (27/03/2022) melalui sambungan telepon.
Indah Prasetyari, SH selaku kuasa hukum 52 eks karyawan Hotel Nihi Sumba mengatakan, pemasangan spanduk sebagai bentuk protes eks karyawan yang diberhentikan sepihak tanpa mendapatkan pesangon.
Menurutnya, pemasangan spanduk ditempat terbuka agar semua orang bisa melihat termasuk tamu yang berkunjung ke hotel serta manajemen hotel bahwa ada persoalan pesangon yang belum diselesaikan walaupun telah terjadi beberapa kali pertemuan baik yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Sumba Barat maupun Kepala Dinas Nakertrans Sumba Barat.
Hasil pertemuan sebelumnya tanggal 21 Maret 2022 di Kantor Dinas Nakertrans telah sepakati pertemuan lanjutan akan dilaksanakan Jumat 25 Maret 2022, namun pihak manajemen hotel tidak bersedia dengan alasan tertentu.
Diberitakan sebelumnya, Indah Prasetyari mengatakan, Dedy Saba Ora, SE Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat dalam pertemuan itu mengambil keputusan sebagai win win solution untuk kepuasan semua pihak.
Win win solution yang dimaksudkan kata
Indah Prasetyari yakni uang penghargaan masa kerja dan UPH dihilangkan dan dianggap sebagai uang bekal yang telah diterima eks karyawan pada bulan Juli 2020. Tentang uang pesangon dihitung sama rata yaitu 6 kali gaji pokok eks karyawan.
“Kami dikasih waktu sebentar untuk berbincang dengan eks karyawan, saya tetap ngotot sesuai tuntutan kami. Untuk menghormati semua yang hadir, saya ajak mereka keluar ruangan untuk berbincang dan hasilnya eks karyawan terima tawaran Pak Kadis pesangon dihitung 6 kali gaji pokok. Saya sampaikan dengan besar hati kita terima tawaran Pak Kadis,”Ungkap Indah Prasetyari.
52 orang eks karyawan meminta agar pihak manajemen segera membayarkan secara tunai dan secepatnya dilaksanakan. Selain itu, eks karyawan tetap meminta surat rekomendasi dari manajemen bukan kemauan sendiri melainkan karena pemutusan hubungan kerja.
Para pihak yang turut hadir dalam pertemuan tersebut secara tegas meminta pihak manajemen untuk memenuhi tuntutan eks karyawan sesuai hitungan Kadis Nakertrans dan juga merupakan jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu, surat jawaban manajemen yang ditandatangani oleh Bayu World Dani, SH Kuasa Hukum PT IAS.
Dalam surat tanggapan PT. IAS yang berisi tujuh poin dan pada poin ketiga menyatakan menolak tuntutan ganti rugi dari pihak mantan karyawan. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.