Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Eks Karyawan Hotel Nihi Sumba Bentangkan Spanduk Bertuliskan Pay Our Severance

kabar-independen.com
IMG 20220327 WA0001

Para pihak yang turut hadir dalam pertemuan tersebut secara tegas meminta pihak manajemen untuk memenuhi tuntutan eks karyawan sesuai hitungan Kadis Nakertrans dan juga merupakan jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak.

Sementara itu, surat jawaban manajemen yang ditandatangani oleh Bayu World Dani, SH Kuasa Hukum PT IAS.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Dalam surat tanggapan PT. IAS yang berisi tujuh poin dan pada poin ketiga menyatakan menolak tuntutan ganti rugi dari pihak mantan karyawan. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung