Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Eks Karyawan Hotel Nihi Sumba Bentangkan Spanduk Bertuliskan Pay Our Severance

kabar-independen.com
IMG 20220327 WA0001
InShot 20220327 151243797
52 orang eks karyawan Hotel Nihi memegang Spanduk bertuliskan PAY OUR SEVERANCE

Diberitakan sebelumnya, Indah Prasetyari mengatakan, Dedy Saba Ora, SE Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat dalam pertemuan itu mengambil keputusan sebagai win win solution untuk kepuasan semua pihak.

Win win solution yang dimaksudkan kata
Indah Prasetyari yakni uang penghargaan masa kerja dan UPH dihilangkan dan dianggap sebagai uang bekal yang telah diterima eks karyawan pada bulan Juli 2020. Tentang uang pesangon dihitung sama rata yaitu 6 kali gaji pokok eks karyawan.

“Kami dikasih waktu sebentar untuk berbincang dengan eks karyawan, saya tetap ngotot sesuai tuntutan kami. Untuk menghormati semua yang hadir, saya ajak mereka keluar ruangan untuk berbincang dan hasilnya eks karyawan terima tawaran Pak Kadis pesangon dihitung 6 kali gaji pokok. Saya sampaikan dengan besar hati kita terima tawaran Pak Kadis,”Ungkap Indah Prasetyari.

52 orang eks karyawan meminta agar pihak manajemen segera membayarkan secara tunai dan secepatnya dilaksanakan. Selain itu, eks karyawan tetap meminta surat rekomendasi dari manajemen bukan kemauan sendiri melainkan karena pemutusan hubungan kerja.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung