Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dana Seroja Raib dari Rekening, Begini Penjelasan Pimpinan BRI dan BPBD Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
PhotoCollage 1668045561820 scaled

Oelamasi, KI – Pimpinan Cabang BRI Kupang dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang memberikan penjelasan terkait dana milik korban Seroja yang raib dari rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Pimpinan Cabang BRI Kupang, Stefanus Juarto, Selasa (08/11/2022) di Kupang menjelaskan, Bank BRI fungsinya hanya sebagai penyalur dana seroja. Penyaluran dana kepada korban berada perintah BPBD Kabupaten Kupang disesuaikan dengan kategori kerusakan ringan, sedang atau rusak berat yang tertera dalam Surat Keputusan Bupati Kupang.

“Penyaluran itu sesuai perintah yang punya duit sesuai kategori rusak ringan, sedang dan berat, kita salurkan sesuai kategori rusak ringan 10 juta, rusak sedang 25 juta dan rusak berat 50 juta,”ujar Stefanus Juarto.

Terhadap kejadian dua korban rusak berat yang hanya bisa mencairkan dana 10 juta rupiah sementara 40 juta telah cair tanpa sepengetahuan pemilik, Stefanus Juarto mengatakan sangat mungkin terjadi demikian.

Menurutnya, terjadi kesalahan penentuan awal kategori kerusakan oleh BPBD dan setelah dilakukan verifikasi faktual ditemukan kebenaran data dan tingkat kerusakan sebenarnya yang tertera dalam SK Bupati maupun rekomendasi pencairan dana. Bank BRI selaku penyalur dana dalam melakukan koreksi itu berdasarkan perintah dari BPBD.

Baca Juga :  Kapolres Kupang Ajak SMSI Kolaborasi Sukseskan Pilkades Serentak

Semy Tinenti Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah menjelaskan, transfer dana Seroja ke rekening daerah dalam bentuk virtual account tanggal 31 Desember 2021 dan pada bulan Juni 2022 BPBD meminta agar ada pemindahan buku untuk kepentingan pembukaan rekening.

“Katakan misalanya kalau saya nama ada, kita langsung transfer uang untuk buka rekening atas nama saya dan uang langsung di distribusikan berdasarkan data BNBA,”ujarnya.

Dana yang ditransfer ke rekening sesuai BNBA masih dalam kondisi terblokir, dana kepada masing-masing korban baru dapat dicairkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi ulang oleh BPBD yang kemudian diterbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang.

Kasus dua orang penerima di Kecamatan Kupang Tengah yang hanya bisa mencairkan dana 10 juta walaupun kategorinya rusak berat, Semy Tinenti mengatakan, pencairan berdasarkan SK hasil verifikasi dan validasi ulang serta rekomendasi pencairan kepada pihak Bank BRI yang berisi nama dan alamat serta tingkat kerusakan serta besarnya dana.

“50 juta itu dipindahbukukan di bulan Juni untuk buka rekening dan masing-masing penerima sudah punya rekening, dana terisi berdasarkan BNBA tapi semua masih terblokir,”ungkapnya.

Setelah ada Surat Keputusan yang berisikan hasil verifikasi ulang diperoleh data sesungguhnya tentang tingkat kerusakan sehingga ketika korban hanya bisa mencairkan uang sesuai dengan data hasil verifikasi serta rekomendasi pencairan oleh BPBD kepada pihak hak Bank BRI selaku penyalur dana.

Baca Juga :  Pemilu Telah Usai, Bupati Kupang dan Ketua DPRD Kompak Sampaikan Hal ini!

Poin terakhir pada surat rekomendasi pencairan tertera dana yang bisa dicairkan hanya 10 juta rupiah sesuai tingkat kerusakannya, sementara sisa dana 40 juta rupiah secara otomatis dikembalikan ke rekening DSP (Dana Siap Pakai) milik BPBD.

“Uang itu pasti tidak hilang, uang itu ada di rekening BPBD dan nanti kita usulkan untuk dimanfaatkan bagi para penyintas daripada dana itu kembali ke negara, kan masih ada korban yaitu penyintas, ruang itu diberikan oleh pemerintah,”ucapnya.

Ia juga menjelaskan, Potensi kelebihan dana pasca verifikasi akan diusulkan untuk para penyintas yang hingga saat ini mencapai enam ribu lebih. Khususnya bagi penyintas, syarat utama yang dibutuhkan adalah surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang hasil verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tentang dana sisa yang ada dalam rekening DSP BPBD per tanggal 31 Agustus 2022 berjumlah Rp. 3.145.000.000, posisi saat ini kemungkinan telah mencapai 5 miliar lebih dan akan dioptimalkan kepada para penyintas. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.