Semy Tinenti Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah menjelaskan, transfer dana Seroja ke rekening daerah dalam bentuk virtual account tanggal 31 Desember 2021 dan pada bulan Juni 2022 BPBD meminta agar ada pemindahan buku untuk kepentingan pembukaan rekening.
“Katakan misalanya kalau saya nama ada, kita langsung transfer uang untuk buka rekening atas nama saya dan uang langsung di distribusikan berdasarkan data BNBA,”ujarnya.
Dana yang ditransfer ke rekening sesuai BNBA masih dalam kondisi terblokir, dana kepada masing-masing korban baru dapat dicairkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi ulang oleh BPBD yang kemudian diterbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang.
Kasus dua orang penerima di Kecamatan Kupang Tengah yang hanya bisa mencairkan dana 10 juta walaupun kategorinya rusak berat, Semy Tinenti mengatakan, pencairan berdasarkan SK hasil verifikasi dan validasi ulang serta rekomendasi pencairan kepada pihak Bank BRI yang berisi nama dan alamat serta tingkat kerusakan serta besarnya dana.
“50 juta itu dipindahbukukan di bulan Juni untuk buka rekening dan masing-masing penerima sudah punya rekening, dana terisi berdasarkan BNBA tapi semua masih terblokir,”ungkapnya.
Setelah ada Surat Keputusan yang berisikan hasil verifikasi ulang diperoleh data sesungguhnya tentang tingkat kerusakan sehingga ketika korban hanya bisa mencairkan uang sesuai dengan data hasil verifikasi serta rekomendasi pencairan oleh BPBD kepada pihak hak Bank BRI selaku penyalur dana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












