Oelamasi, KI –Bendahara Desa Hueknutu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang-NTT akui pinjam uang pengusaha tetapi bukan digunakan untuk melunasi tunggakan PPN dan PPh tahun 2023, melainkan untuk biaya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Demikian diungkap Bendahara Desa Hueknutu Lukas Kue’e, Senin (19/08) malam melalui sambungan telepon.
Lukas menyampaikan bahwa peminjaman uang kepada pengusaha atas persetujuan serta turut diketahui oleh Kepala Desa Hueknutu dengan janji pengusaha akan diberikan pekerjaan fisik tahun 2024.
Alasan Pemerintah Desa meminjam uang kepada pengusaha kata Lukas, digunakan untuk biaya penyusunan dokumen APBDesa. Sebab, waktu penyusunan dokumen anggaran itu pemerintah desa sudah tidak memiliki biaya alias kas desa nihil.
Disebutkannya, jumlah uang yang dipinjam sebesar Rp. 5 juta rupiah ditambah fee proyek Rp. 3 juta rupiah dan pinjaman pribadi Kepala Desa Rp. 2 juta rupiah sehingga jumlahnya total Rp. 10 juta rupiah.
Lukas mengakui semua uang pinjaman kepada pengusaha telah dikembalikan seluruhnya pada saat pencairan Dana Desa Tahap I, namun kuitansi peminjaman uang belum diambil oleh Pemerintah Desa Hueknutu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.