“Waktu pencairan dana tahap I, pengusaha sudah datang ke desa untuk ambil uang semuanya tapi kuitansi yang belum kami ambil, semua uang pinjaman sudah kami gantikan termasuk pinjaman pribadi Kepala Desa, saat pembayaran gaji itu pak desa sudah kembalikan,”ujar Lukas.
Bendahara Desa Hueknutu sekaligus melakukan klarifikasi bahwa PPN dan PPh tahun 2023 sudah dilunasi, pembayaran melalui Kantor Pos Giro Takari.

Diberitakan sebelumnya, Lantaran tunggak atau terlambat pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh ) pengelolaan Dana Desa tahun 2023, Kepala Desa Hueknutu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang-NTT pinjam uang milik pengusaha untuk melunasinya.
Salah seorang pengusaha di Kecamatan Takari, Jumat (16/08) di Takari mengisahkan, dirinya pernah didatangi oleh Bendahara Desa Hueknutu.
Saat itu sang bendahara mengaku diperintah oleh Kepala Desa untuk meminjam uang sebesar Rp. 10 juta rupiah dengan janji pengusaha akan diberikan paket pekerjaan fisik Dana Desa tahun 2024.
Dikatakannya, bukan hanya meminjamkan uang sejumlah itu pun turut dibuktikan dengan kuitansi yang ditandatangani oleh bendahara Desa Lukas Kue’e tertanggal 21 Juni 2024. Pada kuitansi yang ditulis sendiri oleh Bendahara Desa dan berhasil diperoleh media ini tertera pinjaman Desa Hueknutu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












