Oelamasi, KI – Banyak warga Kabupaten Kupang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 besok.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak warga yang belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), walaupun telah melakukan perekaman.
Berdasarkan aturan KPU RI, walaupun warga telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) selain menunjukan surat model C pemberitahuan, pemilih juga wajib menunjukan KTP-E.
Nichson Manggoa selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Selasa (13/02/2024) melalui sambungan telepon mengatakan, hingga saat ini regulasi yang berlaku seluruh Indonesia berlaku demikian.
KPU Kabupaten Kupang sebagai eksekutor atau pelaksana aturan tidak dapat mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan.
“Pengeluhan dari berbagai pihak termasuk pemilih itu sendiri, kami sudah sampaikan ke KPU RI, mudah-mudahan hari ini sebelum pencoblosan besok sudah ada kebijakan dari KPU RI,”ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.