Oelamasi, KI – Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si mengatakan, tidak benar pihaknya menolak laporan tentang ancaman pembunuhan terhadap seorang pendeta.
Pernyataan Kapolres Kupang itu sekaligus ingin meluruskan pemberitaan pada sebuah media tanggal 03 April 2021 dengan judul laporan pengaduan pendeta yang diancam dibunuh di Nekamese Kabupaten Kupang tak diterima polisi.
“Adalah tidak benar, kami sudah mengkonfirmasi kapan dilaporkan dan siapa nama petugas yang menolak Laporannya,”Ungkap Kapolres Kupang
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Rohandy Hidayat, Sabtu (03/04/2021) via pesan WhatsApp mengatakan, t<span;>erkait kejadian pembakaran dan pengrusakan rumah di Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, polisi sudah memeriksa 44 orang saksi dari kedua belah pihak.
Polres Kupang memberikan ruang kesempatan yang sama dari kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat membuat laporan pengaduan untuk diproses secara hukum.
Kapolres Kupang menegaskan, hingga saat ini proses hukum sedang berjalan karena melibatkan banyak orang, Polres Kupang bekerja ekstra untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi semua. (Humas Polres Kupang/Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












