Oelamasi, KI – Lembaga DPRD Kabupaten Kupang dalam waktu tidak terlalu lama segera menggelar Paripurna untuk usulkan tiga nama calon penjabat Bupati Kupang.
Hal ini dilakukan menyusul surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1773/SJ tanggal 27 Maret 2023 tentang usul nama calon penjabat Bupati/Walikota. Surat di kirim kepada seluruh Ketua DPRD Kabupaten/Kota yang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota berakhir tahun 2022 dan 2023.
Kepala Daerah di NTT yang berakhir masa jabatan tahun 2022 yakni Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur dan Lembata. Selanjutnya yang habis masa jabatan tahun 2023 Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Nagekeo, Ende, Sikka dan Alor.
Menurut Anton Natun, anggota DPRD Kabupaten Kupang, Senin (03/04/2023) di Oelamasi, pimpinan DPRD mesti segera segera menyikapi surat tersebut, apalagi batas waktu yang diberikan hanya sampai tanggal 06 April 2023.
“Jadi surat itu berkaitan dengan paripurna pengusulan tiga nama calon penjabat Bupati Kupang, kita harapkan agar DPRD bisa tindaklanjuti secara baik, karena ada limit waktu sampai tanggal 6 April,”ujar Anton Natun.
Surat Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro itu belum mendapatkan respon pimpinan DPRD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












