Daniel Taimenas mengatakan, pembentukan pansus mesti melalui beberapa tahapan dan paling utama yakni surat usulan pembentukan pansus dari fraksi-fraksi disertai dengan data-data lengkap yang disampaikan kepada pimpinan sehingga atas dasar itu pimpinan memutuskan membentuk pansus.
“Surat dari fraksi disertai data lengkap sehingga kita bisa panggil pemerintah dalam RDP gabungan komisi dan kalau tidak ada jalan keluar pasti kita akan bentuk Pansus,”ucapnya.
Johanis Mase selaku Wakil Ketua DPRD dalam kesempatan yang sama menyampaikan, pimpinan taat pada mekanisme. Pembentukan pansus mesti melalui mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku di lembaga DPRD, tidak bisa perorangan memutuskan.
Ia mengatakan, sejalan dengan pernyataan Ketua DPRD bahwa keputusan membentuk Pansus haruslah melalui usulan yang disampaikan oleh 8 fraksi. Faktanya hingga saat ini belum ada 1 fraksi atau usulan perorangan yang menyampaikan surat resmi meminta pimpinan DPRD membentuk pansus.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang ini mengatakan, pansus pun sejatinya tidak dapat dibentuk manakala proses penyaluran dana kepada para korban sedang berlangsung.
“Satu objek sementara dalam proses penanganan, kita tidak bisa masuk ditengah lalu membentuk pansus, dia harus selesai dulu. Bahwa dalam penyaluran dana diduga ada penyelewengan maka atas usul fraksi atau perorangan maka kita bersikap, jadi kalau bilang kami tidur-tidur saja itu juga berlebihan,”bebernya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












