Oelamasi, KI – Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN ) Kabupaten Kupang-NTT tegaskan jika kader partai sekalipun tidak otomatis peroleh rekomendasi untuk diusung sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati Kupang pada Pilkada nanti.
Sekretaris DPD PAN Dominggus Atimeta di Desa Tanah Merah mengatakan, partainya memiliki aturan dan mekanisme internal dalam memutuskan siapa sosok yang akan didukung oleh partai pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Menurut anggota DPRD ini, semua bakal calon yang mendaftar di partainya baik itu kader maupun non kader akan melalui tahapan survei elektabilitas sebelum nantinya di putuskan oleh DPP partai di Jakarta.
Dengan mekanisme survei kata dia, siapa pun dia akan memperoleh dukungan dan rekomendasi jika memiliki elektabilitas publik yang tinggi, tidak terkecuali kader partai.
“Kami memiliki aturan dan mekanisme internal partai, kami sifatnya hanya menerima pendaftaran bakal calon sementara yang berhak memutuskan adalah DPP partai,”ujarnya usai menerima berkas administrasi pendaftaran bakal calon Bupati Yosef Lede, Sabtu (27/04/2024)di Desa Tanah Merah.
Dirinya meminta semua bakal calon yang telah mendaftar di DPD PAN untuk mengikuti tahapan dan mekanisme yang berlaku di partai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.