Oelamasi, KI – Terhitung sejak tanggal 9 Maret 2022 hingga saat ini, DPRD Kabupaten Kupang tidak lagi memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Pasalnya, Masa jabatan AKD selama 30 bulan sejak dibentuk tahun 2019 telah berakhir tanggal 9 Maret 2022. Sesuai tata tertib dewan seharusnya telah dilakukan pemilihan ulang AKD masa jabatan 30 bulan berikutnya hingga akhir periode tahun 2024.
Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan merupakan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Kupang yang telah usai masa jabatan dan kini lowong tidak memiliki unsur pimpinan dan anggota.
Akibatnya terjadi kevakuman tugas pokok dan fungsi masing-masing AKD di lembaga yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan untuk melakukan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Kita di lembaga ini utusan partai, kita siap terima resiko apapun, tapi saya janji besok saya pulang. Hari Kamis kita akan rapat,”Ujarnya Daniel Taimenas Ketua DPRD Selasa (15/03/2022) melalui sambungan telepon.
Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang ini, selaku utusan partai di lembaga DPRD dirinya wajib melaksanakan perintah partai mengikuti kegiatan konsolidasi untuk persiapan Pilpres, Pileg termasuk Pilkada tahun 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












