Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Politisi PDIP Deasy Ballo-Foeh Ucap Terimakasih Kepada Rakyat, Ada Apa?

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
295cb457 b59c 4ccf aec3 9eaa5f6761ef

Oelamasi, KI –Politisi PDIP Deasy Ballo-Foeh ucap terimakasih banyak kepada rakyat, hal ini kemudian menjadi pertanyaan gerangan apa yang membuat Anggota DPRD Kabupaten Kupang sampai melontarkan pernyataan itu.

Menurut Deasy Ballo-Foeh kepada awak media, Selasa (21/05/2024) di Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, dirinya parut mengucap syukur kepada TUHAN serta berterimakasih atas kepercayaan rakyat yang telah memilihnya menjadi anggota DPRD pada Pemilu Februari lalu.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Kupang ini mengatakan, atas kepercayaan rakyat khususnya di Daerah Pemilihan Kupang Satu, dirinya kembali melenggang mulus menduduki kursi DPRD untuk periode keempat tahun 2024-2029.

Baca Juga :  Meserasi Ataupah Sebut Tiga Parpol Berpeluang Gabung Gerbong Paket Kemesraan di Pilkada Kabupaten Kupang

Pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, dirinya berhasil meraup 3.451 suara dan berhasil merebut 1 dari 11 kursi di Dapil Kupang satu meliput Kecamatan Kupang Tengah, Kupang Timur, Amabi Oefeto serta Taebenu.

Baca Juga :  Begini Tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Terkait Rencana Pembayaran GOR

Deasy Ballo-Foeh yang kini menduduki jabatan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Kupang itu menyebut, kepercayaan rakyat ini merupakan sebuah tanggungjawab untuk bekerja keras memberikan yang terbaik untuk konstituen yang sudah memilih dirinya.

Selain sebagai kebanggaan pribadi dan keluarga, keterpilihan dirinya sekaligus sebagai hutang yang harus dibayarkan dengan cara bekerja keras, sebagai penyambung lidah rakyat di parlemen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.