Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Partai Politik di Kabupaten Kupang Resmi Buka Pendaftaran Balon Bupati

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
ilustrasi pilkada 20160725 222533
Foto : Ilustrasi/Net

Oelamasi, KI – Partai politik di Kabupaten Kupang resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 27 November 2024 mendatang. Parpol yang elah resmi membuka pendaftaran yakni Partai Demokrat dan PDIP.

IMG 20240418 WA0000
Johanis Mase dan Deasy Ballo-Foeh selaku Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Kupang

Ketua DPC PDIP Johanis Mase bersama jajaran pengurusnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (16/04/2024) di Oelamasi menjelaskan, DPC PDIP membuka pendaftaran terhitung sejak tanggal 16 – 30 April 2024, Pukul 09.00-17.00 wita bertempat di Sekretariat DPC di Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah-NTT.

PDIP kata Johanis Mase sebagai partai yang terbuka dan oleh karena itu memberikan ruang seluas-luasnya bagi siapa saja yang memiliki keinginan membangun daerah . Baik Kader partai maupun non kader diberikan kesempatan yang sama untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga :  Penyerahan Bansos dan Tanggap Darurat Bagi Korban Bencana di Takari

“baik semua kader maupun bukan kader, kita siap terima pendaftaran,”ujar Johanis Mase.

Tugas DPC PDIP hanya menerima pendaftaran, keputusan terkait dengan siapa saja yang dinyatakan memenuhi syarat akan meraih satu tiket dari PDIP, keputusannya merupakan hak prerogatif Ketua Umum Megawati Soekarno Putri.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang Loncat Partai Siap-siap Diberhentikan

Menurut Johanis Mase, DPC PDIP secara regulasi tidak mungkin mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, berkolaborasi dengan Parpol lainnya untuk memenuhi syarat 20 persen  kursi dukungan partai yang memiliki kursi di lembaga DPRD (7 kursi) menjadi hal mutlak yang harus dilakukan olehnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.