Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Paket JELAS Deklarasi, Berharap Kabupaten Kupang Semakin Jelas

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240726 203240
Paket JELAS (Jerry Manafe dan Melianus Akulas) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang.

Oelamasi, KI – Paket JELAS (Jerry Manafe dan Melianus Akulas) calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang akan berlaga pada kontestasi Pilkada 27 November 2024 mendatang resmi deklarasi .

Deklarasi berlangsung di Aula Afa Omega Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang-NTT, Jumat (26/07) dna turut dihadiri oleh jajaran partai pengusung yakni Partai Golkar dan Hanura serta simpatisan dan relawan.

Daniel Taimenas Ketua DPD II Partai Golkar dalam orasi politiknya mengatakan, kondisi wilayah dengan potensi daerah yang luar biasa, selama lima tahun terakhir seperti mengalami kemunduran.

Baca Juga :  Bakal Calon Bupati Kupang Meserasi Ataupah Mendaftar di PKB Gandeng Calon Wakil Bupati

Duet pemimpin terdahulu kata dia telah bekerja keras, berupaya memajukan daerah tatapi belum menunjukan perkembangan berarti. Hal ini lebih disebabkan karena minimnya APBD ditambah lagi luas wilayah 24 Kecamatan dan 177 Desa/Kelurahan. Dengan APBD yang kecil, nyatanya tidak dapat memenuhi kebutuhan pembangunan di semua wilayah.

Baca Juga :  Fakta, Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Kupang Belum Usul Bentuk Pansus Seroja

Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini mengatakan, Jerry Manafe sebagai calon Bupati diakuinya telah berhasil mengatasi masalah kemanusiaan. Jerry Manafe telah berupaya maksimal menurunkan angka prevelensi Tengkes (stunting).

“Jerry Manafe kalau dipercaya dalam bidang apa saja pasti berhasil, saya berharap paket JELAS akan membuat Kabupaten Kupang menjadi semakin jelas,”ungkapnya seraya disambut tepukan tangan simpatisan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.