Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Kabupaten Kupang Jangkau Dua Belas Ribu Pemilih Pemula

kabar-independen.com
e3ac8e6477594b3a815a137e33264660

Oelamasi, KI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang tercatat telah menjangkau sekitar 12 ribu lebih pemilih Pemula untuk sosialisasi tentang tahapan pemilu 2024.

Demikian diungkap Ketua KPU Elyaser Lomi Rihi didampingi dua Komisioner KPU Mery A. Tiran dan Nichson Manggoa serta Sekretaris KPU Banla Yuan P. Kinanggi, Sri Alam R. Sychbutuh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.kepada wartawan di Oelamasi

Acara bincang santai terkait Pemilu bersama wartawan media cetak, Elektronik dan Online di Kabupaten Kupang yang dilaksanakan, Sabtu (25/11/2023) bertempat di Aula KPU.

Baca Juga :  Tegas, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Kupang Sebut Kader Partai Tidak Otomatis Peroleh Rekomendasi

Elyaser Lomi Rihi menyebutkan, Pemilih Pemula merupakan segmen pemilih yang mesti diberikan pemahaman tentang tahapan pemilu serta kontribusinya pada Pemilu 2024.

Ia mengatakan, dengan tagline Bersama KPU Suarakan Pemilu, KPU Kabupaten Kupang inginkan semua warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar untuk menentukan pemimpin bangsa.

Sosialisasi kepada pemilih pemula kata dia, dilaksanakan di sekitar 24 SMU/SMK yang tersebar di 24 Kecamatan. Total pemilih pemula yang dijangkau sebanyak 12 ribu orang lebih.

Baca Juga :  Fraksi Gabungan Hanura Gerindra Sorot Keras Oknum Anggota DPRD Kerapkali Mangkir Sidang

Selain itu, Ketua KPU juga mengungkapkan bahwa jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih sekitar 262.849 jiwa yang tersebar di 177 Desa/Kelurahan. Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 1.076 TPS.

Terkait dengan jumlah Calon Anggota Legislatif sebanyak 593 orang yang terdiri dari laki-laki 393 orang dan perempuan 200 orang. Total 593 caleg akan merebut 35 kursi DPRD yang terbagi pada 4 Daerah Pemilihan. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.