Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang Diadukan ke Dewan Etik DPP, Begini Masalahnya!

kabar-independen.com
IMG 20240319 WA0002
Alberto Tatibun.

Kupang, KI – Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang Daniel Taimenas resmi diadukan ke dewan etik DPP Partai di Jakarta terkait pemberhentian Alberto Tatibun sebagai Sekretaris DPD II.

“Kemarin (Senin 18/03/2024)-red) saya dipanggil untuk menjalani sidang perdana mendengarkan keterangan terkait materi aduan saya,”ujar Alberto Tatibun melalui pesan WhatsApp, Senin (18/03/2024 malam.

Menurut Alberto Tatibun, pengaduannya ke dewan etik DPP Partai terkait pemberhentiannya sebagai sekretaris DPD II sepekan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif oleh KPU.

Baca Juga :  Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Ia mengaku baru mengadukan kasus ini pada awal bulan Maret 2024 lantaran masih konsentrasi penuh pada tahapan pelaksanaan Pemilu .

Baca Juga :  Masa Jabatan AKD DPRD Kabupaten Kupang Berakhir

Tahapan perdana sidang etik dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, semua pihak terkait aduannya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya masing-masing.

Dikatakannya, kewenangan penuh dewan etik DPP Partai Golkar untuk memutuskan, apapun yang diputuskan sebagai kader siap melaksanakan putusan itu.