Kupang, KI – Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang Daniel Taimenas resmi diadukan ke dewan etik DPP Partai di Jakarta terkait pemberhentian Alberto Tatibun sebagai Sekretaris DPD II.
“Kemarin (Senin 18/03/2024)-red) saya dipanggil untuk menjalani sidang perdana mendengarkan keterangan terkait materi aduan saya,”ujar Alberto Tatibun melalui pesan WhatsApp, Senin (18/03/2024 malam.
Menurut Alberto Tatibun, pengaduannya ke dewan etik DPP Partai terkait pemberhentiannya sebagai sekretaris DPD II sepekan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif oleh KPU.
Ia mengaku baru mengadukan kasus ini pada awal bulan Maret 2024 lantaran masih konsentrasi penuh pada tahapan pelaksanaan Pemilu .
Tahapan perdana sidang etik dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, semua pihak terkait aduannya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya masing-masing.
Dikatakannya, kewenangan penuh dewan etik DPP Partai Golkar untuk memutuskan, apapun yang diputuskan sebagai kader siap melaksanakan putusan itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.