Pemerintah tidak semestinya melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakatnya sendiri. Kasus yang ditemui, masyarakatnya bahkan tidak pernah mengetahui proses perluasan kawasan hutan.
“Bagaimana mungkin rumah yang ditempati berikut tanah milik masyarakat tiba-tiba masuk dalam peta kawasan hutan, mengapa masyarakat yang selalu dirugikan,”ujar Bobby Pakh Wakil Ketua DPD Partai Demokrat NTT.
Bobby Pakh yang juga sebagai Notaris dan PPAT ini mengatakan, dampak yang ditimbulkan dari adanya kawasan hutan antara lain menghambat investasi baik oleh investor juga bagi masyarakat yang ingin berusaha secara mandiri dengan memanfaatkan tanah sebagai modalnya.
Dampak berikutnya, mengabat proses kepemilikan hak atas tanah. Masyarakat sudah pasti tidak akan bisa membuat sertifikat hak milik lantaran tanah yang dimohonkan untuk memperoleh SHM tidak dapat dilayani oleh Badan Pertanahan Nasional karena masuk dalam kawasan hutan. Selain itu, Caleg DPR RI Nomor urut 7 dari Partai Demokrat juga mengatakan, persoalan ini secara nyata juga menghambat pemasukan bagi daerah.
Oleh karena itu, dirinya berkomitmen berjuang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum berupa kepemilikan hak atas tanah, peta kawasan hutan harus dikeluarkan dari tanah-tanah milik masyarakat yang telah dihuni sejak nenek moyang mereka. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












