Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih Berbuntut Laporan Polisi, Begini Kata KPU dan Bawaslu

kabar-independen.com
IMG 20240312 WA0007
Ketua KPU Nichson Manggoa.

KetiaOelamasi, KI – Oknum caleg terpilih dari Dapil 4 Kabupaten Kupang diduga menggunakan ijazah palsu dilaporkan ke Polisi. Lalu bagaimanakah tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu?

Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa dan Marthoni Reo selaku Ketua Bawaslu melontarkan pernyataan masing-masing.

Menurut Nichson Manggoa, Selasa (12/03/2024) melalui pesan WhatsApp mengatakan, persyaratan sebagai calon anggota DPRD salah satu diantaranya yakni foto copy Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  Partai Golkar Lirik Politisi Milenial Jadi Cawabup Kupang

Ketika pejabat berwenang sudah membubuhkan tandatangan dan stempel lewat legalisir, maka KPU mengaggap bahwa pejabat itu sudah memastikan keabsahan dan keaslian dari ijazah para calon.

Selanjutnya untuk menghindari adanya hasil yang tidak lengkap, KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT ) secara meluas untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Baca Juga :  Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki Resmi Kenakan Jas Merah

Sekiranya ada calon yang diketahui cacat administrasi atau kesehatan bisa dilaporkan ke KPU untuk ditindak lanjuti, tetapi sampai batas waktu pengumuman DSC dan DCT ternyata tidak ada tanggapan.