KetiaOelamasi, KI – Oknum caleg terpilih dari Dapil 4 Kabupaten Kupang diduga menggunakan ijazah palsu dilaporkan ke Polisi. Lalu bagaimanakah tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu?
Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa dan Marthoni Reo selaku Ketua Bawaslu melontarkan pernyataan masing-masing.
Menurut Nichson Manggoa, Selasa (12/03/2024) melalui pesan WhatsApp mengatakan, persyaratan sebagai calon anggota DPRD salah satu diantaranya yakni foto copy Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Ketika pejabat berwenang sudah membubuhkan tandatangan dan stempel lewat legalisir, maka KPU mengaggap bahwa pejabat itu sudah memastikan keabsahan dan keaslian dari ijazah para calon.
Selanjutnya untuk menghindari adanya hasil yang tidak lengkap, KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT ) secara meluas untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Sekiranya ada calon yang diketahui cacat administrasi atau kesehatan bisa dilaporkan ke KPU untuk ditindak lanjuti, tetapi sampai batas waktu pengumuman DSC dan DCT ternyata tidak ada tanggapan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.