Oelamasi, KI – Lembaga DPRD Kabupaten Kupang dalam waktu tidak terlalu lama segera menggelar Paripurna untuk usulkan tiga nama calon penjabat Bupati Kupang.
Hal ini dilakukan menyusul surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1773/SJ tanggal 27 Maret 2023 tentang usul nama calon penjabat Bupati/Walikota. Surat di kirim kepada seluruh Ketua DPRD Kabupaten/Kota yang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota berakhir tahun 2022 dan 2023.
Kepala Daerah di NTT yang berakhir masa jabatan tahun 2022 yakni Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur dan Lembata. Selanjutnya yang habis masa jabatan tahun 2023 Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Nagekeo, Ende, Sikka dan Alor.
Menurut Anton Natun, anggota DPRD Kabupaten Kupang, Senin (03/04/2023) di Oelamasi, pimpinan DPRD mesti segera segera menyikapi surat tersebut, apalagi batas waktu yang diberikan hanya sampai tanggal 06 April 2023.
“Jadi surat itu berkaitan dengan paripurna pengusulan tiga nama calon penjabat Bupati Kupang, kita harapkan agar DPRD bisa tindaklanjuti secara baik, karena ada limit waktu sampai tanggal 6 April,”ujar Anton Natun.
Surat Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro itu belum mendapatkan respon pimpinan DPRD.
Jika DPRD tidak segera menindaklanjuti surat sesuai batas waktu yang ditetapkan, dirinya kuatir akan ada sanksi kepada lembaga DPRD Kabupaten Kupang karena dianggap lalai.
“Apakah Ketua DPRD sudah membaca surat atau belum, karena kalau Ketua tidak bersikap maka itu problem untuk DPRD. Ini preseden buruk jika kita tidak segera tindaklanjuti surat dari pemerintah pusat,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas yang hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan respon.
Untuk diketahui, surat Kementerian Dalam Negeri berisi tiga point penting yakni :
- Penjabat Bupati/Walikota akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.
- Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Pertimbangan surat itu berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Ündang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat Bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang sama/berbeda. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.