Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPP Partai Bulan Bintang Serahkan Surat Keputusan Kepada Paket KORSA

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240716 WA0112 e1721140151625
Penjabat Ketua Umum PBB Dr. Fahri Bachmid saat menyerahkan SK kepada Korinus Masneno didampingi Ketua DPW PBB NTT Saktiko Masneno

Jakarta, KI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP ) Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi serahkan Surat Keputusan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Korinus Masneno dan Silvester Banfatin atau Paket KORSA untuk Pilkada 27 November 2024.

Dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) nomor: SK.PP/57/ Pilkada/2024 oleh Penjabat Ketua Umum Dr. Fahri Bachmid, PBB secara resmi mengusung Paket KORSA. Penyerahan SK berlangsung di Sekretariat DPP PBB. Selasa,(16/7/2024), turut mendampingi Ketua DPW PBB NTT Saktiko Masneno.

Ketua DPC PBB Kabupaten Kupang, Hengki Loden mengatakan, dengan kekuatan 2 kursi legislatif dari PBB tentu menjadi semangat baru bagi Paket KORSA.

Baca Juga :  Berkas Pendaftaran Caleg Golkar Tercepat diverifikasi oleh KPU Kabupaten Kupang

Ia menyebutkan, PBB sudah tepat memberikan dukungannya kepada KORSA , lantaran paket ini memperoleh data survei yang lebih tinggi di Kabupaten Kupang.

Tak hanya itu, sepak terjang 2 sosok pada paket Korsa ini sangat terukur dan dinilai mampu untuk membangun daerah 5 tahun yang akan datang. Ia menyebutkan, Korinus Masneno memiliki capaian kerja yang sangat teruji dan diterima di rakyat Kabupaten Kupang-NTT.

Baca Juga :  Dukungan Pemkab Kupang, Mess Polres Kupang Dibangun

“Sangat tepat PBB memilih Pak Korinus dan Pak Silvester, kita PBB mengakui sepak terjang dari Pak Korinus yang terbukti bisa membangun daerah di masa kepemimpinannya, belum lagi Pak Silvester yang punya rekam jejak birokrat di Provinsi yang datang dengan pengalaman membangun,” jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.