Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Didukung Koalisi Besar, Besok Paket Kemesraan Akan Dikawal Ribuan Orang Menuju KPU

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240828 WA0031

Oelamasi, KI – Didukung empat partai koalisi, Calon Bupati Kupang dr. Messerassi B. Ataupah dan Calon Wakil Bupati Maria Nuban Saku, SH akan dikawal ribuan orang menuju kantor KPU Kabupaten Kupang pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 15.00 WITA.

Paket Kemesraan sebelum mendaftar di KPU, terlebih dahulu akan dilakukan deklarasi di Mabes Kemesraan, Jalan Timor Raya KM 17, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT.

Ketua Panitia Deklarasi dan pendaftaran Paket Kemesraan, Salomiel Arnius Buraen melalui sambungan telepon Rabu (28/8)menyampaikan, persiapan deklarasi dan proses pendaftaran sudah hampir sempurna termasuk persiapan administrasi berkas kandidat untuk mendaftar di KPU .

Baca Juga :  Ketua Dewan Pembina PSI NTT Siap Bertarung Rebut Kursi DPR RI

“Secara keseluruhan persiapan kita untuk deklarasi sudah 99 persen, ada beberapa hal yang kita persiapkan termasuk kelengkapan berkas administrasi kandidat yang sudah 100 persen, waktu deklarasi akan dilakukan jam 12 siang di Mabes Paket Kemesraan di Noelbaki,” ujarnya.

Ia membeberkan bahwa akan ada banyak tokoh dan pendukung paket Kemesraan yang akan menghadiri kegiatan deklarasi sekaligus mengantar kedua kandidat untuk mendaftar di KPU.

Baca Juga :  Beberapa Putra Terbaik Kabupaten TTS Berpotensi Meramaikan Pilkada 2024

“Rencananya 2.500 pendukung akan menghadiri deklarasi dan mengawal kedua kandidat untuk mendaftar ke KPU, massa yang hadir terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan para pendukung dari 24 Kecamatan di Kabupaten Kupang termasuk Relawan dan simpatisan,” ungkapnya.

Pada Pilkada Kabupaten Kupang, Paket Kemesraan didukung oleh koalisi besar yakni Partai Nasdem, Perindo, Partai Demokrat, dan PKB dengan total 11 kursi DPRD dan perolehan suara 50 ribu lebih.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.