Pasalnya dalam sidang bermartabat tersebut, wartawan dilarang meliputnya untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas, sehingga diduga beberapa pihak, telah ada setingan sidang tersebut.
Kejadian bermula ketika beberapa awak media yang sedang duduk menunggu jadwal persidangan dimulai, dikejutkan oleh teriakan salah satu wartawan senior dari RRI, Suharsono, yang mengatakan “tutup boss, dilarang masuk”. Seketika beberapa wartawan pun berinisiatif untuk memasuki ruang persidangan, namun dicegah beberapa pegawai sekwan DPRD yang mengatakan sidang tertutup untuk umum atas perintah pimpinan DPRD. (*/Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












