Munculnya Pengisian Penjabat Kepala Daerah
Praktik pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – selanjutnya ditulis Undang-Undang Dasar NRI 1945, dilaksanakan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pengejawantahan Pasal dimaksud itulah yang kemudian salah satunya diwujudkan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota selanjutnya disebut dengan Pemilihan Kepala Daerah.
Pemilihan kepala daerah secara eksplisit termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar NRI 1945 ayat (4) “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”, yang mana mengartikan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan berdasarkan kedaulatan rakyat dan demokratis ini menjadi hal ideal yang diinginkan rakyat, dengan ini rakyat mempunyai sebuah wadah aspirasi dalam melaksanakan pemerintahan. Harapannya, dengan melaksanakan kedaulatan rakyat ini kepala daerah mampu mewujudkan aspirasi rakyat yang telah memilihnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
