KUPANG, KI – Sembilan bulan terhitung sejak tanggal 09 September 2025, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak mengendap di Polres Kupang, hingga kini belum ada perkembangan berarti.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperoleh media ini, Jumat (12/06), kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)Polres Kupang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/215/IX/2025/SPKT/POLRESKUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kronologis singkat yang tertera di STPL bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada hari Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di Jalan Timor Raya KM 68, Takari, Kabupaten Kupang.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial YF. Kasus ini terungkap setelah pelapor DHK (53) melakukan interogasi kepada korban terkait keberadaannya pada malam kejadian. Korban mengaku sedang berada di rumah sebelah bersama terlapor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
