Kupang, KI – Polres Sumba Barat akhirnya secara resmi lakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus penyerangan terhadap suku Muritana di Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah.
Indah Prasetyari, SH selaku kuasa hukum korban, Selasa (02/12) melalui pesan WhatsApp menjelaskan, tiga tersangka yang telah ditahan itu berinisial UG, DD dan MLM. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial HS dna DBD belum mengindahkan panggilan penyidik.
Surat panggilan ke dua yang dikirimkan kepada HS dan DBD tanggal 1 Desember 2025 untuk diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 3 Desember 2025.
Indah Prasetyari, SH mengatakan, tersangka UG, DD dan MLM setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, oleh penyidik mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 November 2025.
Menurutnya, insiden yang terjadi pada 27 September 2025 ini telah resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 17 November 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
Kuasa hukum para korban, Indah Prasetyari, SH menyampaikan bahwa pada Hari Senin, tanggal 1 Desember 2025 kuasa hukum para Tersangka mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Kapolres Sumba Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
