KUPANG, KI — Pemerintah Kabupaten Kupang terus memperkuat komitmennya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati Kupang, Yosef Lede, menghadiri sekaligus menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Hotel Aston Kupang, Selasa (28/7/2026).
Penandatanganan yang melibatkan seluruh kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menjadi langkah strategis bersama dalam memperkuat sinergi pengelolaan pendapatan daerah demi memperluas ruang fiskal pembangunan dan pelayanan publik.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam arahannya menegaskan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membuka peluang besar bagi daerah untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor perpajakan.
“Dinamika ekonomi global dan nasional memicu tantangan fiskal bagi daerah. Karena itu, pemerintah daerah dituntut kreatif menggali potensi penerimaan yang sah tanpa membebani masyarakat secara tidak proporsional,” tegas Gubernur Melki Laka Lena.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
