Daerah  

Gaji PPPK dan Gaji ke-13 Belum Cair, Bupati Kupang Yosef Lede: Ini Masalah Nasional, Bukan Kebijakan Daerah!

Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20260617 WA0037

KUPANG, KI – Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang akhirnya menemui titik terang. Bupati Kupang, Yosef, menegaskan bahwa kondisi ini dipicu oleh masalah nasional, bukan kebijakan daerah.

Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (17/06/2026), Bupati Yosef memberikan klarifikasi menyeluruh untuk meredam keresahan pegawai. Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini merupakan dampak dari pengurangan transfer keuangan dari Pemerintah Pusat.
​Defisit Anggaran Akibat Pengurangan Transfer Pusat

Bupati Yosef menjelaskan, terjadi defisit anggaran belanja pegawai di Kabupaten Kupang akibat pengurangan dana transfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp134 miliar.

“Kondisi ini terjadi secara nasional. Ada pengurangan transfer keuangan dari pusat untuk belanja gaji pegawai sebesar Rp134 miliar,” tegas Yosef.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version