WAIKABUBAK, KI – Perjalanan panjang pencarian keadilan bagi lima korban penyerangan di wilayah perbatasan Desa Wendewa Barat dan Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah -NTT, akhirnya mencapai babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Waikabubak resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pada Kamis (24/4/2026).
Sidang perkara dengan nomor 23/Pid.B/2026/PN Wkb tersebut menyatakan para terdakwa berinisial UG, DD, dan MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi para terdakwa dengan rincian sebagai berikut : Terdakwa UG dan DD: Divonis pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa MN: Divonis pidana penjara selama 6 bulan.
Masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangi sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
