Indah Prasetyari, SH, selaku Kuasa Hukum dari lima orang korban, menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan, mulai dari tingkatan Polsek Mamboro, Polres Sumba Barat, Kejaksaan Negeri, hingga meja hijau.
“Kami mengucap syukur dan terima kasih bahwa proses pencarian keadilan yang kami dampingi selama tujuh bulan ini telah sampai pada putusan,” ujar Indah dalam keterangan tertulisnya.
Namun, di sisi lain, pihak Kuasa Hukum menyatakan keberatan atas ringannya vonis yang dijatuhkan. Indah menilai hukuman tersebut jauh di bawah rasa keadilan bagi para korban.
Indah Prasetyari secara tegas memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum Banding. Ada dua poin utama yang menjadi dasar permohonan tersebut yakni Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang jauh di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa selama 2 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
