Dalam pengakuannya, korban menyebutkan bahwa mereka telah melakukan hubungan badan selayaknya suami istri sebanyak tiga kali.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (1). Namun hingga kini belum ada kejelasannya.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasi Humas Ipda Lalu Randi Hidayat saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (12/06) masih meminta waktu untuk mengecek lagi perkembangan penyelidikan.
“Mohon waktu sy cek”, ungkap Ipda Lalu Randi Hidayat melalui pesan WhatsApp.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
