Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sembilan Bulan Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Mengendap di Polres Kupang

kabar-independen.com
1781229763299

Dalam pengakuannya, korban menyebutkan bahwa mereka telah melakukan hubungan badan selayaknya suami istri sebanyak tiga kali.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (1). Namun hingga kini belum ada kejelasannya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasi Humas Ipda Lalu Randi Hidayat saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (12/06) masih meminta waktu untuk mengecek lagi perkembangan penyelidikan.

Baca Juga :  Kapolda NTT Tegaskan Tindakan Hukum bagi Pembuat Senjata Api Rakitan, "Hentikan Sekarang!"

“Mohon waktu sy cek”, ungkap Ipda Lalu Randi Hidayat melalui pesan WhatsApp.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung