Jika ditelisik terhadap beberapa fenomena dalam pengisian Penjabat Kepala daerah pada saat penentuan Penjabat Kepala daerah Masa jabatan 2022-2024 terdapat beberapa dinamika yang ada misalnya tidak selarasnya sikap Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah hal itu terjadi di Sulawesi Tenggara hal tersebut bermula dari Gubernur Sulawesi Tenggara menolak melantik PJ Bupati pilihan Kementerian dalam Negeri sebab PJ Bupati yang ada berdasarkan pilihan Kemendagri tidak berdasarkan usulan yang diberikan daerah tersebut melalui Gubernur hal tersebut adalah seharusnya tidak terjadi mengingat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus satu kesatuan. Ada juga fenomena tentang perubahan dukungan pemerintah terhadap Penyelenggaraan Pemilu hal ini terjadi di beberapa daerah di wilayah Kabupaten/Kota di aceh pasca dilantiknya PJ Bupati/Walikota di wilayah Provinsi aceh pemerintah daerah tersebut disana tidak memberi bantuan aparatur untuk lembaga Penyelenggara Pemilu dalam Pembentukan badan AdHoc, padahal itu sudah menjadi amanah undang-undang Pemilu hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi.
Jika berbicara tentang Penjabat kepala daerah yang bebas KKN, Tim Seleksi dapat Bersama sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan PPATK untuk melakukan penjaringan dari laporan harta kekaayan apakah lazim harta yang dipunyai ASN tersebut selama dia bekerja dan menjabat, sehingga dalam proses pelaksanaan penjaringan tersebut diharapkan dengan mekanisme keterlibatan Tim Seleksi dapat menghasilkan Penjabat Kepala daerah dari ASN yang Netral, bebas KKN, mempunyai track record yang jelas, dapat menjalankan program-program strategis di pemerintahan Serta Tindakan yang sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
