Catatan Dalam Pengisian Penjabat Kepala Daerah Menyongsong Pemilihan Serentak Kepala Daerah  

IMG 20230405 WA0013
Screning Yosmar Dano (Kepala Sekretariat Bawaslu D I Yogyakarta)

Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meskipun bukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga menjadi logis jika Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur di dalam peraturan pemerintah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Pemerintahan Daerah
Peraturan pemerintah yang digunakan dalam Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah beberapa kali mengalami perubahan, dimulai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 hingga perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2012.

Hal ini menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut sesungguhnya belum disinkronkan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, karena UU tersebut lahir pertama kali tahun 2014. Seharusnya ketika Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah lahir, pemerintah juga perlu menyiapkan peraturan pemerintah untuk menjawab persoalan mekanisme pengisian Penjabat Kepala Daerah akibat hadirnya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Saat ini mekanisme pengisian untuk Penjabat Gubernur sementara diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden terhadap calon penjabat Gubernur yang berasal dari ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya , sedangkan penjabat bupati/wali kota diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini terlaksana pada pengangkatan sejumlah 101 penjabat kepala daerah pada tahun 2022, dan sejumlah 170 penjabat kepala daerah yang rencananya akan diangkat pada tahun 2023.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version