Mekanisme tersebut di atas diperkuat dengan khususnya untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota hanya disyaratkan sebagai berikut :
- Menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, yang berasal dari lingkungan Pemerintahan minimal satu tingkat di atasnya;
- Memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan;
- Mampu menjaga netralitas ASN di dalam penyelenggaraan Pilkada;
- Melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir serta Biodata Calon Penjabat Bupati/Walikota.
Dalam proses yang disyaratkan dalam Surat Edaran tersebut di atas, tentu berbeda dengan apa yang termaktub dalam konstitusi kita. Di dalam konstitusi dimana untuk menjadi Kepala Daerah memerlukan proses yang panjang, dimana rakyat dapat mengawal secara langsung pada setiap tahapan, mulai dari pendaftaran bakal calon, uji publik, pengumuman pendaftaran calon, pendaftaran calon, penelitian persyaratan calon, penetapan calon, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon kepala daerah terpilih.
Hal ini sangat berbeda dengan proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah yang kosong mana telah disebutkan sebelumnya yang akan diisi oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat Gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk jabatan Bupati/Walikota.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
