Hal inilah yang menjadi catatan bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia masih jauh dengan pengembangan demokrasi dalam menentukan pemimpin di daerah untuk mencapai kedaulatan rakyat. Hal ini menjadi penting agar tujuan ideal Pemilihan Kepala Daerah secara langsung untuk memilih kepala daerah yang terpercaya, memiliki kemampuan, kepribadian dan moral yang baik, dengan terpilihnya orang-orang yang berkenan di hati rakyat, dikenal dan mengenal daerah, serta memiliki ikatan emosional kuat terhadap rakyat daerah ini dapat terwujud.
Selain itu, hal itu untuk menghindari adanya politisasi terhadap ASN yang berpotensi ditunjuk oleh Gubernur atau Menteri sebagai Penjabat Kepala Daerah. Seyogyanya, posisi ASN dalam pengisian jabatan kosong perlu diatur bagaimana proses administrasi dan proses seleksinya dengan tidak mengabaikan aspek demokrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kewenangan yang cukup besar dimiliki Penjabat Kepala Daerah juga perlu di lakukan evaluasi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sekali lagi, hal itu untuk mencapai kedaulatan rakyat secara langsung dan menjaga hubungan emosional antara masyarakat dengan kepala daerah.
Catatan untuk Perbaikan Ke depan
Tidak sedikit pihak yang mengkritisi terkait Pengisian Penjabat Kepala Daerah yang dilaksanakan, MK juga telah memberikan panduan kepada pemerintah terkait pengisian penjabat kepala daerah sendiri, dalam tulisan Seksi Informasi Hukum Ditama Binbangkum telah menjelaskan bahwa telah dimintanya Kemendagri mempersiapkan peraturan teknis. Masukan MK tersebut menjadi dorongan untuk pemerintah agar segera menyusun peraturan pemerintah (PP). Dengan adanya Peraturan Pemerintah sebagai bentuk aturan yang menjalankan Undang-undang, dipandang akan lebih baik apabila mekanisme prosedur dan tatacara diatur didalamnya termasuk pelibatan publik pada tahapan tertentu dengan mekanisme tim seleksi disebut dengan timsel. Mekanisme timsel sendiri dipandang sebagai salah satu cara paling efektif untuk membangun kembali makna Demokrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah dengan melibatkan unsur pemerintah pusat, tokoh masyarakat, dan akademisi sebagai tim seleksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
