Terakhir Pasca dilantiknya seorang Penjabat dan sudah melaksanakan pekerjaan Penjabat Kepala Daerah harus taat dan tertib dalam Penyampaian laporan kepada Menteri dalam Negeri Setiap bulannya untuk dilakukan evaluasi terhadap aktifitas Pelaksanaan tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah yang dilakukan secara periodik, sehingga diperlukan kecermatan yang extra oleh Kemendagri untuk melihat secara secara objektif hasil tugas yang dilaksanakan oleh Penjabat. (*)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
