Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Calon Bupati Kupang Ini Resmi Jadi Kader Partai Gerindra

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240622 WA0000
Ketua DPD Gerindra NTT Eston Funay menyerahkan KTA kepada Korinus Masneno, Calon Bupati Kupang.

Kupang, KI – Korinus Masneno salah satu calon Bupati Kupang resmi diakui sebagai Kader setelah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA ) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

KTA milik Korinus Masneno diserahkan langsung oleh Eston L. Funay Ketua DPD Partai Gerindra NTT, Sabtu (22/06) di Kota Kupang.

Turut hadir mendampingi yakni Silvester Banfatin Bakal Calon Wakil Bupati, Ano Soarez serta beberapa orang lainnya.

Eston Funay kepada awak media di kediamannya mengatakan, Korinus Masneno sebagai Bupati Kupang periode 2018-2024 dipandang memiliki kecakapan serta telah memiliki prestasi membanggakan.

Baca Juga :  Road Show Partai Golkar di Poktan, Petani Titip Sejumlah Pergumulan

Hal mendasar yang mendasar sebagai pertimbangan partai menetapkan Korinus Masneno sebagai kader yakni karena sebagai mantan Bupati memiliki penguasaan terhadap teritorial wilayah dan lagi merupakan pamong praja tulen.

Reputasi dan prestasi sebagai pamong praja pun tidak luput dari penilaian partai. Penetapan sebagai kader dengan maksud untuk ikut berkompetisi pada Pilkada 2024 nanti. Penyerahan KTA itu diklaim telah sesuai dengan AD/ART partai.

“Beliau ini muka baru, penampilan juga baru, calon Bupati juga baru,”tambah Eston Funay sembari berkelakar.

Baca Juga :  Piutang Pajak Galian Golongan C Oleh Para Kontraktor Capai Seratus Miliar

Sedangkan menurut Korinus Masneno, dirinya memberi apresiasi serta ucapan terimakasih kepada pimpinan DPRD Partai dan juga Ketua Umum Prabowo Subianto atas kepercayaan kepadanya sebagai kader partai.

Sebagai kader partai, Korinus Masneno bertekad melaksanakan seluruh kewajiban sebagai seorang kader partai serta akan berusaha dan bekerja maksimal melanjutkan program kerja partai maupun program strategis nasional yang dijalankan oleh Ketua Umum Partai yang juga sebagai Presiden RI.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.