Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Caleg PKB Dapil Satu Kabupaten Kupang Peroleh 554 Suara di Satu TPS, Kesalahan Penulisan?

kabar-independen.com
IMG 20240224 WA0040 e1708752600621
Foto : Ketua DPC PKB Yakobus Klau. Insert format C salinan.

Oelamasi, KI – Kuat dugaan ada upaya penggelembungan suara untuk caleg nomor urut 2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil ) Satu Kabupaten Kupang.

Kasus ini terjadi di salah satu yakni TPS 04 Desa Baumata Timur, dalam format C salinan tertulis jumlah perolehan suara caleg nomor urut 2 Ir. Obet Laha memperoleh 554 suara.

Yakobus Kalau selaku Ketua DPC PKB, Sabtu (24/02/2024) di Desa Mata Air mengatakan, apa yang terjadi di TPS 04 itu nyatanya merugikan PKB. Bahwa PKB dinilai sengaja melakukan kecurangan .

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang Loncat Partai Siap-siap Diberhentikan

Ia mengatakan, penyelenggara Pemilu baik itu PPS, KPPS dan Bawaslu jajarannya sangat tidak teliti hingga terjadi kesalahan penulisan angka perolehan suara yang cukup mencolok.

Anehnya kata dia, jumlah akhir akumulasi perolehan suara partai dan caleg PKB di TPS itu hanya 21 suara. Hal ini justru merugikan PKB sebagai salah satu partai besar di Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Mendaftar di Parpol Manapun, Melky Buraen Setia Ditemani Istri, Kedua Orang Tua dan Keluarga

“Suara pak Obet Laha 554 sementara total suara partai dan caleg hanya 21 suara. Artinya pak Obet Laha dapat suara sangat menonjol, apakah ini kesalahan penulisan? hal yang sama juga terjadi di Desa Oeltuah tapi sudah diperbaiki,”ungkap Yakobus Klau.