Oelamasi, KI – Bakal calon Bupati Kupang dr. Meserasi Ataupah datang mendaftar di DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah, Selasa (30/04/2024) sekitar pukul 15.00 wita. Tidak sendiri, bakal calon Bupati Putra asli Amarasi ini datang bersama Maria Nuban-Saku sang calon wakil Bupati.
Kedatangan kedua bakal calon pemimpin daerah ini disambut oleh Ketua DPC Yakobus Klau beserta jajaran pengurus DPC.
dr. Meserasi Ataupah yang dimintai tanggapannya menampik jika dirinya belum final berpasangan dengan Maria Nuban-Saku pada Pilkada nantinya. Keduanya masih malu-malu mengakui akan berpasangan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dikatakannya, semua partai politik memiliki mekanisme tersendiri yang berlaku di internal partai yang mesti melalui tahapan survei. Peluangnya berpasangan dengan Maria Nuban masih belum final tergantung bagaimana masyarakat menilai.
Sementara Maria Nuban-Saku mengatakan, keduanya masih dalam tahapan menjajaki kemungkinan berpasangan. Terbukti keduanya masih belum menentukan nama paket. Keputusan untuk berpasangan sebagai calon pimpinan daerah tergantung dari penilaian dan keputusan masing-masing partai politik sesuai hasil survei.
Dirinya menghormati kebijakan PKB dalam memasangkan calon pemimpin daerah, sebab sangat mungkin dirinya menjadi calon bupati dan sebaliknya sebagai calon wakil, semua tergantung kebijakan partai politik.
“saya sebagai politisi akan mengikuti proses dan mekanisme partai, kalau PKB bilang kami berdua cocok dan memberi rekomendasi, dirinya akan menghormati dan siap melanjutkan perjuangan bersama PKB,”ucap Ketua Parindo Kabupaten Kupang ini.
Anggota DPRD NTT periode 2019-2024 juga menegaskan bahwa selaku Ketua DPC Perindo, dirinya tidak akan membuka pendaftaran di partainya. Hal ini lantaran dirinya juga akan ikut bertarung di Pilkada. Ia mengaku telah memberitahukan hal ini ke pengurus provinsi NTT. (Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.