Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Balon Bupati Kupang Melky Buraen Terima Rekomendasi Partai Hanura

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240601 WA0031
Bakal Calon Bupati Kupang Melkisedek Eliazer Buraen (foto : baju putih) menerima rekomendasi dari DPP Partai Hanura.

Kupang, KI – Bakal Calon Bupati Kupang Melkisedek Eliazer Buraen terima Rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura ), Sabtu (01/06). Penyerahan Rekomendasi dengan Nomor : RK/429/DPD-HANURA/V/2024. berlangsung di Kristal Hotel Kupang.

Rekomendasi itu juga ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Hanura, Dr Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani. Jangka waktu rekomendasi berakhir tanggal 20 Juni 2024.

Terdapat beberapa poin yang tercantum dalam rekomendasi antara lain melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura, melakukan komunikasi dengan pihak eksternal partai Hanura dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah atau menambah dukungan Partai Koalisi untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan kepala daerah.

Baca Juga :  Pilih Tanggal Cantik, DPD PAN Resmi Daftarkan 35 Caleg ke KPU Kabupaten Kupang

Bagi bakal calon yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan Partai minimum koalisi, maka Surat Rekomendasi dinyatakan tidak berlaku. Hal ini sesuai peraturan organisasi partai.

Baca Juga :  Usai Diperiksa Penyidik Tipikor, Jerman Tegaskan Tidak Terima Fee Proyek GOR

Menurut Anton Natun Ketua DPC Hanura Kabupaten Kupang, DPP telah memberikan rekomendasi kepada dua bakal calon Bupati Kupang yakni Melkisedek Eliazer Buraen dan Jerry Manafe.

“Iya, Hanura sudah serahkan rekomendasi ke pak Melki Buraen dan Jerry Manafe sebagai bakal calon kepala daerah,”ungkapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.