Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ayo Dukung! Kader Muda Siap Bela Kepentingan Rakyat Amfoang Lewat Jalur Politik

kabar-independen.com
IMG 20230430 085503
Bernat E. Erody Taneo, S.Pd Calon anggota DPRD Kabupaten Kupang asal Partai Demokrat, Dapil 3 Amfoang

Oelamasi, KI – Ayo Dukung! Salah satu kader muda potensial menyatakan diri siap berjuang membela kepentingan seluruh rakyat Amfoang melalui jalur politik.

Bernat E. Erody Taneo, S.Pd, salah satu calon anggota legislatif yang telah dinyatakan lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat baik syarat administrasi maupun uji kompetensi.

“Saya secara pribadi bersyukur karena bisa lolos di tetapkan sebagai calon anggota DPRD dari Partai Demokrat setelah melewati berbagai tahapan yang panjang,”ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/04/2023).

Baca Juga :  Partai Politik di Kabupaten Kupang Resmi Buka Pendaftaran Balon Bupati

Menurut pemuda yang akrab disapa Bernat Taneo ini, satu-satunya tujuan terjun dalam kancah politik yakni ingin memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Amfoang menuju perubahan.

Sekretaris Suara Amfoang (SuFA) ini mengatakan, dirinya ingin berjuang bagi rakyat Amfoang khususnya memperbaiki kualitas pendidikan, peningkatan kesejahteraan petani serta mengoptimalkan peran pemuda Amfoang turut serta membangun wilayah Amfoang.

Target utamanya yaitu memenangkan konstelasi pemilihan dan merebut kursi anggota DPRD Kabupaten Kupang. Untuk itu, tim kerjanya sudah terbentuk di enam kecamatan seluruh wilayah Amfoang sebagai Daerah Pemilihannya. Tim kerja ini akan dibentuk sejumlah 30 Desa dan 2 Kelurahan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Nilai Wakil Bupati Kupang Berhasil 'Selamatkan' Sidang Paripurna

Bernat E. Erody Taneo, S.Pd alias Bernat Taneo menjadi salah satu calon anggota legislatif asal Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi seluruh Kecamatan di Amfoang. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.