Pungutan atas nama Komite kata dia sudah lama terjadi di SMUN I Takari sehingga perlu juga ditelisik oleh penegak hukum. Alasannya bukan hanya untuk pembayaran honor guru komite tetapi ada juga pungutan kepada orang tua dengan alasan untuk penambahan bangunan fisik ruang KBM.
Sering kali masyarakat urunan uang untuk pembangunan ruang kelas baru serta sarana prasarana lainnya. Ini terjadi kurang lebih lima atau enam tahun lalu dan berlanjut hingga saat ini.
“Perlu pemerintah bersikap tegas selain menurunkan tim auditor untuk mengaudit pengelolaan dana BOS, juga mencari tau terhadap pungutan yang selama ini berlangsung di SMUN I Takari,”pintanya.
Pihak sekolah tidak boleh berlindung dibalik alasan bahwa pungutan iuran komite atas dasar hasil kesepakatan bersama orang tua siswa, yang kerap terjadi adalah pihak sekolah sengaja menggiring opini terlebih dahulu sebelum rapat yang kemudian menghasilkan keputusan seolah-olah itu hasil kesepakatan bersama. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












