Oelamasi, KI – Rupanya persoalan terkait siswa SMUN I Takari yang dilarang ikut ujian semester karena belum melunasi iuran komite tuai kritikan dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Tokoh Masyarakat Takari dengan tegas mengatakan segala bentuk pungutan tidak boleh membatasi anak didik untuk sekolah, apalagi bagi mereka yang sedang mempersiapkan diri mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional.
Menurut Lewi O. R. C Bait atau karib disapa Eben Bait, pekan kemarin di Sekretariat DPD PSI Kabupaten Kupang, sekolah jangan sekali-kali menghalangi anak untuk sekolah, sebab pendidikan merupakan hak dasar bagi anak. Kebijakan pemerintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 1.500.000 per siswa per tahun.
Alasan klasik yang kerap kali menjadi alasan pungutan iuran komite yaitu untuk membayar honor para guru komite, alasan ini menjadi dasar agar orang tua turut menyumbang demi membayar honor guru komite.
Bagi dirinya, sangat terasa aneh jika alasan itu menjadi tameng bagi sekolah, padahal terdapat dana BOS yang jumlahnya cukup besar dikelola oleh pihak sekolah. Pengelolaan dana BOS oleh sekolah terkesan tidak transparan dan hanya diketahui oleh Kepala Sekolah dan bendahara.
“Berapa alokasi BOS di SMUN I Takari dengan jumlah siswa 508 orang, kalau kita akumulasi jumlah dana BOS cukup besar,”ujarnya tegas.
Ia mengatakan, yang terjadi justru pengelolaan dana BOS tidak transparan dan hanya diketahui oleh Kepala Sekolah dan bendahara BOS, semua guru sepertinya tidak mengetahui bagaimana pemanfaatan dana BOS yang sangat besar nilainya itu. Tidak ada pembahasan secara terbuka bersama dewan guru serta keterwakilan orang tua siswa di komite sekolah.
Dengan pengelolaan dana BOS yang tidak transparan membuat orang tua siswa tidak pernah tahu apakah betul terjadi kekurangan dana untuk honor guru komite sehingga perlu ada sumbangan dari orang tua untuk menutupi pos anggaran itu.
“Kita sendiri tidak tahu apa betul kekurangan dana memang mewajibkan masyarakat untuk berpartisipasi lewat pungutan komite ataukah terjadi kelebihan dana BOS itu sendiri, hanya kerana itu pengelolaan sangat tertutup,”ungkapnya.
Mencuatnya kasus siswa dilarang ikut ujian semester lantaran tunggak pembayaran iuran komite, dirinya selaku tokoh masyarakat meminta pemerintah provinsi NTT segera bersikap dengan melakukan audit pengelolaan dana BOS di SMUN I Takari agar masyarakat mendapatkan gambaran bahwa terjadi kekurangan dana hingga perlu masyarakat memberikan kontribusi setiap bulan melalui iuran komite.
Pungutan atas nama Komite kata dia sudah lama terjadi di SMUN I Takari sehingga perlu juga ditelisik oleh penegak hukum. Alasannya bukan hanya untuk pembayaran honor guru komite tetapi ada juga pungutan kepada orang tua dengan alasan untuk penambahan bangunan fisik ruang KBM.
Sering kali masyarakat urunan uang untuk pembangunan ruang kelas baru serta sarana prasarana lainnya. Ini terjadi kurang lebih lima atau enam tahun lalu dan berlanjut hingga saat ini.
“Perlu pemerintah bersikap tegas selain menurunkan tim auditor untuk mengaudit pengelolaan dana BOS, juga mencari tau terhadap pungutan yang selama ini berlangsung di SMUN I Takari,”pintanya.
Pihak sekolah tidak boleh berlindung dibalik alasan bahwa pungutan iuran komite atas dasar hasil kesepakatan bersama orang tua siswa, yang kerap terjadi adalah pihak sekolah sengaja menggiring opini terlebih dahulu sebelum rapat yang kemudian menghasilkan keputusan seolah-olah itu hasil kesepakatan bersama. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.