Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT yang tembusannya ditujukan juga kepada Penjabat Gubernur NTT dan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Ketua Komite SMK Negeri 1 Amfoang Tengah, Pdt. David Ndolu juga mempertanyakan Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS tahun 2022 dan 2023 yang tidak melibatkan Ketua Komite atau Pengurus Komite, khususnya dalam penandatanganan Laporan Pertanggung Jawaban oleh Plt. Kepala SMK Negeri 1 Amfoang Tengah.
“Saya tidak pernah dilibatkan sehingga sebelum saya menandatangani LPJ Dana BOS tersebut saya harus konsultasi dengan Dinas P & K Provinsi NTT karena saya tidak pernah tahu menahu terkait penggunaan dana BOS dimaksud,” ungkap Pdt. David.
Selain itu lanjutnya, sampai saat ini dirinya sebagai Ketua Komite tidak mengetahui siapa yang mendatangani LPJ Dana BOS tersebut sehingga dirinya menduga bahwa tanda tangannya telah dipalsukan atau ada pihak lain yang telah menandatangani LPJ Dana BOS tanpa berkoordinasi dengan dirinya sebagai Ketua Komite.
“Saya sebagai Ketua Komite merasa tidak pernah menandatangani LPJ Dana BOS sehingga saya menduga mungkin ada pihak lain yang telah menandatangani LPJ dimaksud karena cap atau stempel Komite disimpan oleh Plt. Kepala Sekolah,” ungkapnya.
Plt kepala SMK Negeri 1 Amfoang Tengah Mikhael Elisa Lelis saat dikonfirmasi melalui telepon selular mengelak dengan menyebutkan bahwa apa yang disampaikan ketua Komite melalui surat pengaduan adalah tidak benar dengan alasan bahwa antara dirinya selaku Kepala Sekolah dengan Ketua Komite hanyalah kurang komunikasi.
“ini hanya miskomunikasi,” ungkap Lelis melalui sambungan telepon, Senin (24/6/2024) sebagaimana dilansir dari kuoangmetro.com.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












