Oelamasi, KI – Pembangunan ruang praktek siswa (RPS) Kompetensi Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian beserta Perabotnya di SMK Negeri I Amfoang Tengah tidak libatkan Komite Sekolah, padahal mestinya dilakukan dengan sistem swakelola oleh Komite.
Mikael Elisa Lelis selaku Pelaksana Tugas Kepala SMK Negeri I Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT tidak melibatkan Komite sekolah baik saat pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), maupun pada saat pelaksanaan atau proses pembangunan.
Ketua Komite SMK Negeri I Amfoang Tengah Pendeta David Ndolu dalam surat pengaduan yang dikirimkan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang salinannya diterima media ini, Jumat (21/06) membeberkan sejumlah fakta.
Mikael Elisa Lelis hanya libatkan
tenaga Guru Honor dalam susunan Kepanitiaan maupun saat pelaksanaan Pembangunan RPS dengan alasan bahwa apa yang dilakukan oleh Plt. Kepala Sekolah sudah sesuai dengan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Pendeta David Ndolu selaku Ketua Komite sekaligus pendiri sekolah tersebut mempertanyakan fungsi Komite Sekolah apabila dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Sekolah Komite Sekolah tidak terlibat. Padahal fungsi Komite Sekolah sebagai lembaga kontrol atau pengawasan terhadap Sekolah.
Sebagai Ketua Komite, Pdt. David juga mempertanyakan pelaksanaan pembangunan RPS yang menelan dana sebesar Rp 1. 157.165.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK ) tahun Anggaran 2023 yang dikerjakan secara Swakelola oleh pihak sekolah tanpa melibatkan komite Sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.