Menjaga Marwah Keadilan
Hukum seharusnya menjadi pelindung warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan. Namun dalam praktiknya, kita menyaksikan bagaimana hukum kerap dijadikan alat untuk membungkam, bukan mengayomi. Ketika lembaga penegak hukum tidak lagi dipercaya, maka Presiden sebagai kepala negara perlu tampil menggunakan wewenang konstitusionalnya untuk mengoreksi arah.
Tentu, pemberian abolisi dan amnesti harus melalui mekanisme hukum yang sah: pertimbangan Mahkamah Agung dan persetujuan DPR. Tapi yang lebih penting, keputusan ini harus didasarkan pada niat untuk meluruskan kembali wajah hukum Indonesia – dari hukum yang represif menjadi hukum yang melindungi.
Penutup
Presiden memiliki kesempatan langka untuk membuktikan bahwa konstitusi bukan sekedar dokumen normatif, tetapi alat untuk menghadirkan keadilan di tengah rakyat. Dalam situasi ketika hukum kehilangan kepercayaan, langkah Presiden memberikan abolisi dan amnesti – dengan pertimbangan yang matang dan terbuka – justru menjadi bentuk keberanian moral dan kenegarawanan.
Jika hukum tidak lagi menjadi pelindung, maka Presiden harus menjadi penjaga terakhir nurani hukum. Dan dalam situasi seperti ini, keberanian mengambil Keputusan abolisi dan amnesti bukan kelemahan, tetapi tanda keberpihakan pada republik yang beradab.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












