Polisi pun melacak nomor handphone yang diduga digunakan pelaku. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Timor Raya, Kelapa Lima beserta handphone (Hp) milik korban.
Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan Nina Welkis.
Diketahui juga pelaku pernah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban lainnya yakni Marsela Bahas di lokasi Tanah Kolo, Kelurahan Batakte pada Februari 2021, dan terkait peritiwa penemun mayat tersebut juga sudah dilaporkan di Polres Kupang.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Pakaian Korban berupa celana, baju, celana dalam, masker, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 2 lembar dan 2 Rekaman CCTV (toko jaya pratama, Jenni computer, toko Kios kaos dan cafe kopi kulo).
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pisau, satu unit motor dan handphone milik korban.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa / nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*/Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












